Kemlu dan Pemprov NTB Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

By Admin

nusakini.com-- "Pemerintah Daerah tidak mau berpangku tangan. Harus ada aksi yang dapat mengejawantahkan kehadiran Negara di tengah-tengah Pekerja Migran Indonesia khususnya warga Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Sekretaris Daerah Provinsi NTB dalam Sosialisasi dan Jaring Masukan Daerah Persiapan Dialog Pelaporan Indonesia mengenai Implementasi Konvensi Pekerja Migran PBB di Mataram, kemarin. 

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktur Instrumen HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengelaborasi beberapa solusi konkret yang dapat dilakukan untuk menekan angka migrasi illegal/undocumented yang kerap menjadi akar permasalahan Pekerja Migran. Upaya tersebut antara lain pemberian sanksi pidana bagi PPTKIS 'nakal', penyederhanaan proses pembuatan paspor, dan menekan biaya migrasi. 

Mendukung saran ini, Kasubdit Penyiapan Keberangkatan BNP2TKI menyampaikan, "Akan sangat baik jika Pemerintah Daerah bisa membangun Layanan Terpadu Satu Pintu di masing-masing daerahnya untuk mempermudah migrasi dan mencegah migrasi non-prosedural." 

Wakil dari Direktorat PTKLN Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa hingga Juni 2017, terdapat 451 PPTKIS yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri. Pada tahun 2016, Kemnaker telah menskors 199 PPTKIS yang terindikasi melakukan penempatan non-prosedural. "Masyarakat diundang untuk berpartisipasi dalam mendorong migrasi aman, salah satunya dengan melaporkan PPTKIS 'nakal' kepada hotline Kemnaker melalui aplikasi android TKI Keren," ujarnya.

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (ICMW) melalui UU No. 6/2012. Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban HAM internasional ini, Indonesia telah menyusun laporan inisial terkait implementasi ICMW dan telah diserahkan kepada Komite Pekerja Migran PBB pada Januari 2017. Dialog guna membahas laporan Indonesia akan dilaksanakan pada 5-6 September 2017 di Kantor PBB di Jenewa. 

Laporan Inisial Indonesia memuat berbagai capaian, tantangan, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dan Pekerja Asing di Indonesia. Data dan statistik terkait Pekerja Migran merupakan bagian penting dari laporan ini. 

Selain itu Direktur HAM dan Kementerian Luar Negeri juga menjelaskan 3 rekomendasi terkait pekerja migran yang diterima Indonesia dalam mekanisme kaji ulang sukarela dan berkala terkait situasi HAM (Universal Periodic Review) pada Mei 2017 yang pada pokoknya menggarisbawahi pentingnya meneruskan kepeloporan (leadership) Indonesia dalam mekanisme kawasan dan peningkatan kapasitas dalam menjamin perlindungan Hak Pekerja Migran. 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, dalam paparannya menyampaikan bahwa 80% dari total WNI di luar negeri adalah Pekerja Migran dan isu-isu yang menonjol terkait perlindungan Pekerja Migran antara lain terkait hukuman mati, hak finansial yang tidak dipenuhi, hingga kasus perdagangan orang. Dalam kaitan ini, beliau menekankan pentingnya upaya preventif serta manajemen yang baik dari hulu (dalam negeri) salah satunya melalui memasukkan kurikulum tentang hak-hak dan kewajiban Pekerja Migran sejak pendidikan menengah khususnya di daerah-daerah pengirim Pekerja Migran. 

Terkait proses revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, wakil Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pembahasan RUU diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2017. Dari sisi substansi RUU, Direktur PWNI dan BHI mengungkapkan bahwa baik pekerja migran documented maupun undocumented memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan dalam Konvensi Pekerja Migran. Untuk itu, akan terus diperjuangkan agar pengakuan terhadap Pekerja Migran undocumented dan mekanisme perlindungan hak-hak dasarnya diatur dalam RUU. 

Selain itu, wakil dari BNP2TKI juga menginformasikan kebijakan terbaru Pemerintah terkait asuransi bagi para Pekerja Migran yang sebelumnya dikelola oleh konsorsium swasta akan dikelola oleh BPJS terhitung mulai 1 Agustus 2017. 

NTB dipilih menjadi salah satu lokasi penyelenggaran kegiatan sosialiasi mengingat NTB termasuk 10 besar daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota telah menjalankan beberapa praktik baik terkait perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran antara lain: partisipasi 4 Kabupaten/Kota dalam program Desa Buruh Migran Produktif, Penerbitan Peraturan Daerah Provinsi No 1/2016 tentang Perlindungan TKI, Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pertama di Indonesia pada tahun 2016; serta kerja sama dengan beberapa Negara mitra/donor dalam pemberdayaan ekonomi Pekerja Migran Purna. 

Di samping kemajuan dan best practices dimaksud, Usman Tampih selaku perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengidentifikasi beberapa hal yang masih perlu menjadi perhatian khususnya oleh Pemprov NTB antara lain operasional LTSA yang dinilai masih rumit dan sulit dijangkau karena berada di ibu kota Provinsi; perlunya peningkatan pengawasan PPTKIS; serta pentingnya pembangunan Balai Latihan Kerja guna meningkatkan keterampilan para Pekerja Migran. 

Kegiatan Sosialisasi dan Jaring Masukan Daerah mengenai Implementasi Konvensi Pekerja Migran PBB diselenggarakan atas kerja sama Kementerian Luar Negeri c.q Direktorat HAM dan Kemanusiaan dengan SBMI, NTB.

Kegiatan ini merupakan salah satu pelaksanaan dari Aksi HAM Nasional 2017 dan bertujuan untuk melengkapi laporan inisial Indonesia terhadap Implementasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, khususnya terkait perkembangan perlindungan pekerja migran di lapangan termasuk tantangan dan upaya untuk mengatasinya.

Pertemuan dihadiri oleh 75 peserta yang berasal dari perwakilan instansi pusat dan daerah, Civil Society Organizations, akademisi, serta masyarakat yang meliputi perwakilan mantan Pekerja Migran Indonesia. (p/ab)